0


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH SABILUL HUDA PENGOK
Nomor : MTs.11.21/81/PP.00.89/   05     /2014
TENTANG
PERATURAN AKADEMIK
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH SABILUL HUDA
Menimbang :   

a.         Bahwa dalam rangka mencapai tujuan nasional dan tujuan institusional sebagaimana yang dirumuskan dalam visi dan misi yaitu :

  1. Visi

“ Menjadikan Madrasah terpercaya di Masyarakat untuk mencerdaskan generasi bangsa yang berilmu pengetahuan, beriman dan berakhlakul karimah dalam rangka mensukseskan Wajib Belajar “

  1. Misi

Ø  Menyiapkan generasi unggul yang memiliki potensi di bidang Iman dan Taqwa (IMTAQ ) Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
Ø  Menyediakan layanan pendidikan yang profesional dalam menghadapi tantangan zaman yang bernuansa islami.
Ø  Melaksanakan Pembelajaran dan Bimbingan secara Aktif, Inovatif , Kreatif, Efektif dan Islami (PAIKEMI)
Ø  Mengembangkan Citra Madrasah sebagai mitra yang Amanah / terpercaya di masyarakat.
Ø  Menyelenggarakan pembiasaan bacaan Al-qur'an, Kitab Kuning, hafalan, ibadah dan do'a sehari-hari
Ø  Menerapkan manajemen partisipatif dengan melibatkan PSM, komite sekolah, Ketua Yayasan.    
 
3.      Tujuan

a)         Peserta didik beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu wata’ala dan berakhlaqul karimah.
b)        Memperoleh nilai rata-rata UN lebih tinggi dari tapel 2013/2014.
c)         Mempertahankan prosentase kelulusan 100 % pada tapel 2014/2015.
d)        Meningkatkan perolehan kejuaraan lomba akademik dan non akademik di berbagai tingkatan.
e)         Mengembangkan kegiatan akademik dan nonakademik  secara protensial;
f)         Melaksanakan pengembangan kurikulum satuan pendidikan;
g)        Melaksanakan pengembangan strategi dan metode pembelajaran secara efektif;
h)        Peserta didik sehat jasmani dan rohani.
i)          Peserta didik memiliki dasar-dasar pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
j)          Menghasilkan lulusan mampu hafal juz amma, Asmaul Husna, dapat membaca Kitab Kuning, Praktik Ibadah dan do'a sehari-hari.
k)        Mengenal dan mencintai bangsa, masyarakat dan kebudayaannya.

Diperlukan tenaga pendidik, dan kependidikan yang berfungsi sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata dan sebagai peserta didik yang berfungsi obyek layanan pendidikan di MTs Sabilul Huda Pengok Ds. Banyubang tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.

b.    Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diperlukan tenaga pengelola dan pelayanan pendidikan yang berkemampuan melaksanakan tugas secara professional dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan pendidikan
c.    Bahwa untuk memberikan sosok personal pada huruf b, diperlukan upaya-upaya untuk selalu meningkatkan kedisiplinan dan budaya kerja dengan bersih, indah dan penuh tanggung jawab
d.   Bahwa sehubungan dengan a, b dan c tersebut diatur dan dipandang perlu untuk ditetapkan peraturan akademik, kode etik dan pedoman tata tertib Madrasah Tsanawiyah Sabilul Huda Pengok

Mengingat   : 

  1. UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Pembukaan UU RI Nomor 3 tahun 1999 atau UU Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Permendiknas RI Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
  6. Permendiknas RI Nomor 23 tahun 2006 tentang SKL. Jo Permendiknas Nomor 6 tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas RI Nomor 24 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006.
  7. Permendiknas No. 13 tahun 2007 tentang  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  8. Permendiknas No. 17 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
  9. Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
  10. Permendiknas No. 41 tahun 2008 tentang Standar Proses.
  11. Permendiknas No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  12. KMA Nomor 421 tahun 2001 tentang kode etik pegawai.

Dengan Persetujuan Ketua Yayasan, Komite Madrasah, Dewan Guru, Pegawai, dan Siswa Madrasah Tasanawiya Sabilul Huda Pengok

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : PERATURAN AKADEMIK MADRASAH TSANAWIYAH SABILUL HUDA PENGOK DESA BANYUBANG

Pasal   1
Madrasah menyusun dan menetapkan peraturan akademik.

Pasal  2
Peraturan akademik berisi:

 A. Guru
  1. Pada awal semester menetapkan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimum).
  2. Pada awal tahun pelajaran menyusun dan membuat administrasi pengajaran meliputi : Silabus, Prota (Program Tahunan), Promes (Program Semester). Penyebaran alokasi waktu dalam satu semester, mengembangkan silabus, RPP dan lain-lain. Diserahkan kepada kepala madrasah melalui waka kurikulum maksimal akhir bulan Agustus 2014.
  3. Melaksanakan KBM dengan disiplin dan senantiasa berusaha mengadakan inovasi pembelajaran.
  4. Dewan guru secara periodik mengadakan evaluasi/penilaian yang meliputi : ulangan harian, ulangan mid semester, ulangan semester, analisis ulangan, remidi dan pengayaan, penilaian produk, kinerja, performance, portofolio dan lain-lain.
  5. Ulangan harian diadakan minimal 4 kali dalam satu semester.
  6. Pada akhir semester membuat dan menentukan target kurikulum dan daya serap peserta didik baik secara individu atau keseluruhan perkelas.
  7. Mengisi jurnal pelajaran dalam kelas, jurnal guru dan buku kendali mutu.
  8. Mengisi presensi kehadiran peserta didik.
  9. Pada akhir semester melaporkan kegiatan pembelajaran kepada kepala madrasah melalui waka kurikulum.
  10. Mengoptimalkan penggunaan sarana pembelajaran seperti: buku-buku perpustakaan, perlengkapan laboratorium IPA, matematika, computer dan lain-lain.
  11. Penggunaan LKS untuk tugas/latihan peserta didik, tidak dipergunakan sebagai bahan/materi pengajaran utama.
  12. Supervisi kunjungan kelas dilaksanakan minimal 2 kali dalam satu semester.

B.  Siswa
1.    Persyaratan minimal kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas guru minimal 85% dari hari efektif sebagai syarat penentu kenaikan kelas (15 % alfa).
2.    Ketentuan mengenai ulangan, remidi, ujian, kenaikan kelas dan kelulusan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menurut jadwal kalender pendidikan pada tingkat satuan pendidikan MTs Sabilul Huda.
3.    Ketentuan mengenai ulangan remidi dan pengayaan.


a.  Remidi
-  Bagi siswa yang dalam pelaksanaan ulangan belum memenuhi KKM, maka perlu diadakan remidi, dan dilakukan 3x.
-  Remidi bisa dilaksanakan pada kegiatan ko kurikuler maupun intra kurikuler.
b. Pengayaan
Bagi siswa yang dalam pelaksanaan ulangan mencapai nilai di atas KKM, maka diberikan tambahan/ pengayaan materi.
4.    Siswa memiliki hak untuk menggunakan fasilitas belajar seperti : laboratorium, perpustakaan, dan lain-lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.    Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepala, guru mata pelajaran, wali kelas, BP/BK, wakil kepala madrasah dan kepala madrasah.
6.    Cara penanganan peserta didik, guru – wali kelas dan BK – wakil kepala madrasah (kurikulum dan kesiswaan) – Kepala Madrasah.
7.    Kriteria Kenaikan Kelas.
Kenaikan kelas dilaksanakan oleh satuan pendidikan MTs Sabilul Huda pada setiap akhir tahun pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Persyaratan Akademik
b.    Kehadiran siswa dalam tatap muka 85 % dari hari efektif (15 % alfa).
c.    Telah mencapai KKM
d.   Kenaikan kelas didasarkan pada nilai semester I dan II dengan cara perhitungan :
-       Menghitung nilai rata-rata semester I dan II pada mata pelajaran tersebut.
-       Menghitung rata-rata KKM semester I dan II mata pelajaran tersebut.
-       Jika nilai rata-rata semester I dan II mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas.
e.    SK dan KD yang tidak tuntas maksimal 3 mata pelajaran.
8.    Persyaratan non Akademik
a.    Mengikuti kegiatan 1 ekstrakurikuler
b.    Mempunyai nilai B (baik) pada penilaian akhlak dan kepribadian
c.    Hafal asmaul husna untuk kelas VII
d.   Hafal surat Yasin untuk kelas VIII
e.    Hafal Juz Amma untuk kelas IX
9.    Peserta didik dinyatakan mengulang di kelas yang sama bila :
- Tidak mentuntaskan SK dan KD lebih pada 3 mata pelajaran.
- Tidak memenuhi kriteria kenaikan kelas
-  Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua indicator, kompetensi dasar dan SK yang KKM nya sudah dicapai minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.
10. Kriteria Kelulusan Madrasah
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
1.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2.    Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.    Kelompok mata pelajaran estetika.
4.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
c. Lulus Ujian Madrasah (ketentuan dan kriteria menunggu petunjuk).
e. Hafal Asmaul Husna, Surat Yasiin, Juz Amma.
f. Bisa praktik minimal 2 macam sholat sunah, salah satunya adalah sholat jenazah.
 11. Ketentuan Kelulusan Ujian Nasional
a.     Peserta  Ujian  Nasional  (UN) dinyatakan  lulus jika memenuhi  standar  kelulusan  UN, yaitu bila memiliki nilai rata-rata minimal yang ditetapkan pemerintah untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional,
b.     Pengumuman kelulusan ujian nasional akan diatur kemudian sesuai dengan POS Ujian Nasional yang ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 3
Mutasi Peserta Didik

1. Mutasi Masuk
MTs Sabilul Huda menerima mutasi/pindahan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Memenuhi persayaratan administrasi :
·  Menyerahkan raport asli dari sekolah/madrasah asal.
·  Menyerahkan surat keterangan dari sekolah/madrasah asal (bila belum punya raport).
·  Menyerahkan surat pindah dari sekolah/madrasah asal.
b.    Orang tua/wali siswa datang ke madrasah.
c.    Lulus tes akademik (pengetahuan umum dan agama).
d.   Lulus tes akhlak dan kepribadian sesuai dengan ketentuan (mengikuti kelasnya).
e.    Untuk mutasi dari kelas VIII ke kelas IX diterima di kelas VIII (tidak menerima pindahan di kelas IX).
f.     Memiliki nilai rata-rata minimal 7,0 dan / atau lulus tes wawancara / lesan yang dilakukan oleh MTs Sabilul Huda Pengok.
g.    Berasal dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi

2. Mutasi Keluar
a.    Ada permohonan dari orang tua/wali.
b.    Madrasah/Sekolah yang dituju jelas dan mau menerima.
c.    Menyelesaikan administrasi (pinjaman perpustakaan, pembayaran, dan lain-lain ),  dan apabila sudah pindah tidak dapat diterima kembali di MTs Sabilul Huda.

3. Mekanisme Mutasi
a.    Mutasi masuk
·       Diterima oleh Timwork yang terdiri dari Kepala Madrasah, Para Wakamad dan Ka TU.
·       Tes akademik oleh Waka. Kurikulum.
·       Tes akhlak dan kepribadian oleh guru BK dan guru mapel Aqidah Akhlak sesuai dengan kelasnya.
·       Rapat, dipimpin oleh kepala dengan anggota Ka. TU, Waka dan guru BK.
·       BK melaporkan secara tertulis (format yang telah disediakan) kepada kepala madrasah melalui Ka. TU.

b.    Mutasi keluar
·       Peserta didik menyampaikan pada wali kelas.
·       Wali kelas menyampaikan kepada BK dan Kesiswaan.
·       BK dan Kesiswaan melaporkan kepada kepala madrasah.
·       Orang tua datang ke madrasah.
·       Surat keterangan keluar.
·       Setelah keluar tidak diperbolehkan kembali ke MTs lagi.

Pasal 4
Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala madrasah.

Pasal 5
Peraturan akademik mulai berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di Banyubang
Pada tanggal :  14  Juli 2014

KepalaMadrasah,
Tsanawiyah Sabilul Huda




SUPARMO, S.Pd.
NIP. -



TUGAS DAN FUNGSI POKOK (TUPOKSI) TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN MADRASAH TSANAWIYAH SABILUL HUDA



I. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA MADRASAH (EMASLIM).

1.  Kepala Madrasah sebagai Pendidik (Educator)
a.    Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
b.    Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
c.    Membimbing  peserta didik  dalam kegiatan  ekstra  kurikuler, OSIS  dan  mengikuti  lomba  di  luar Madrasah.
d.   Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Madrasah.
e.    Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.

2.  Kepala Madrasah sebagai Manajer (Manager)
a.    Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
b.    Mengelola administrasi kepeserta didikan dengan memiliki data administrasi kepeserta didikan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
c.    Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan (TU/laboran/teknisi/perpustakaan).
d.   Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin dan komite Madrasah.
e.    Mengelola administrasi sarana/prasarana baik  administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.

3.  Kepala Madrasah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
a.    Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
b.    Menyusun organisasi ketenagaan di Madrasah, baik Wakasek, Walikelas, Kepala Tata Usaha, Bendahara,Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peri-ngatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
c.    Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
d.   Mengoptimalkan sumber  daya  manusia  secara  optimal,  memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik Madrasah.

4.  Kepala Madrasah sebagai Penyelia (Supervisor)
a.    Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.
b.    Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan lain-lain.
c.    Memanfaatkan  hasil  supervisi  untuk  meningkatkan  kinerja  guru/karyawan  dan  untuk pengembangan Madrasah.

5.  Kepala Madrasah sebagai Pemimpin (Leader)
a.    Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
b.    Memahami kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak didik.
c.    Memiliki visi dan memahami misi Madrasah yang diemban.
d.   Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern. e. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.




6.  Kepala Madrasah sebagai Pembaharu (Inovator) 
a.    Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain. 
b. Mampu  melakukan  pembaharuan  di  bagian  kegiatan  belajar  mengajar  dan  bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya.

7.  Kepala Madrasah sebagai Pendorong (Motivator) 
a.    Mampu mengatur lingkungan kerja. b.    Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
c.    Mampu  menerapkan prinsip  memberi penghargaan maupun sanksi  hukuman  yang  sesuai dengan aturan yang ada.

II. TUGAS WAKAMAD URUSAN KURIKULUM ( KAUR KURIKULUM )
 Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan :

a.       Menyusun program pengajaran
b.      Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
c.       Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
d.      Menyusun jadwal ulangan dan pelaksanaan ujian Madrasah
e.       Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan
f.       Mengatur jadwal penerimaan rapor dan ijasah
g.      Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
h.      Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
i.        Mengatur pengembangan MGMP/MGBK dan koordinator mata pelajaran
j.        Melakukan supervisi administrasi akademis
k.      Melakukan pengarsipan program kurikulum
l.        Penyusunan laporan secara berkala

III. TUGAS URUSAN KEPESERTA DIDIKAN ( KAUR KESISWAAN )
  Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan :

a.    Menyusun program pembinaan kepeserta didikan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, Paskibraka, pesantren kilat
b.     Melaksanakan  bimbingan,  pengarahan  dan  pengendalian kegiatan  kepeserta didikan/OSIS  dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib Madrasah serta pemilihan pengurus OSIS Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
c.       Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan incidental
d.      Membina dan melaksanakan koordinasi 7 K
e.       Melaksanakan pemilihan calon peserta didik berprestasi dan penerima bea peserta didik
f.       Mengadakan pemilihan peserta didik untuk mewakili Madrasah dalam kegiatan di luar Madrasah
g.      Mengatur mutasi peserta didik
h.      Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan pelaksanaan MOS
i.        Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun Madrasah
j.        Menyelenggarakan Olimpiade Sains dan olah raga prestasi
k.      Membuat laporan kegiatan kepeserta didikan secara berkala

IV. TUGAS URUSAN SARANA DAN PRASARANA ( KAUR SARPRAS )
  Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan :

a.       Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
b.      Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
c.       Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
d.      Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
e.       Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data Madrasah secara keseluruhan
f.       Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
g.      Menyusun laporan secara berkala


V.  TUGAS URUSAN HUMAS ( KAUR HUMAS )
 Membantu 

VI. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA PERPUSTAKAAN
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan :

a.       Merencanaan program kerja perpustakaan
b.      Merencakan pengadaan buku/bahan pustaka media elektronik,
c.       Mengurus pelayanan pustaka,
d.      Merencanakan pengembangan perpustakaan,
e.       Memelihara dan perbaikan buku/bahan pustaka/media elektronik,
f.       Menginventarisasi dan mengadministrasikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronik,
g.      Menyimpan buku-buku perpustakaan media elektronik,
h.      Menyusun tata tertib perpustakaan,
i.        Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
j.        Melayani pemakai perpustakaan
k.      Menyeleksi pembelian buku
l.        Mengusahakan pengadaan buku baru
m.    Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan

VII. TUGAS KOORDINATOR TATA USAHA
 Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan :

a.       Penyusunan program kerja tata usaha Madrasah
b.      Pengelolaan keuangan Madrasah
c.       Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
d.      Pengurusan administrasi Madrasah
e.       Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha Madrasah
f.       Penyusunan administrasi Madrasah meliputi kepeserta didikan dan ketenagaan
g.      Penyusunan dan penyajian data/statistik Madrasah secara keseluruhan
Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala
h.      Mengatur segala sesuatu yang terkait dengan penyediaan keperluan Madrasah
i.        Melaksanakan penyelesaian kegiatan penggajian guru/pegawai,  laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan kantor/Madrasah dan rencana belanja bulanan
j.        Menyusun administrasi pegawai, guru dan siswa
k.      Meng-inventaris seluruh data.
l.        Meningkatkan dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6K).
m.    Bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas operasional madrasah

VIII. BENDAHARA
  Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan :

a.    Menerima RAPBS setiap awal tahun pelajaran baru
b.    Membuat perencanaan anggaran bulanan dan tahunan
c.    Mengelola sumber dana dan pengeluarannya
d.   Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan
e.    Membuat usulan gaji karyawan
f.     Membayarkan gaji guru dan karyawan

IX.   ADMINISTRASI PERSONAL TATA USAHA
Bertanggung jawab Mengadakan administrasi Madrasah dengan sebaik-baiknya yang meliputi :

a.    Progam Kerja Kepala Madrasah
b.    RAPBS
c.    Kalender Pendidikan
d.   Daftar Pembagian Tugas
e.    Struktur Organisasi Madrasah
f.     Jadwal Pelajaran
g.    Peraturan Tata Tertib Guru dan Tata Usaha
h.    Acara kerja Kepala Madrasah
i.      Jadwal Guru Piket
j.      Buku Piket
k.    Buku Pembinaan
l.      Himpunan Hasil supervisi
m.  Buku Pengumuman
n.    Buku Notula Rapat
o.    Buku Tamu Umum dan Khusus
p.    Dokumen Pendirian Madrasah
q.    Daftar hadir guru, tenaga teknis kependidikan dan tenaga tata  usaha
r.     Form monitoring kegiatan 6 K di Madrasah
s.     Program satuan pelajaran, perangkat KBM lainnya untuk proses belajar mengajar tatap muka dikelas
t.     Buku agenda surat keluar / masuk

X.   TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU SECARA UMUM
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam melaksanakan KBM, meliputi:

a.       Membuat program pengajaran
b.      Analisa materi pelajaran (AMP)
c.        Program Tahunan (Prota)
d.      Program Satuan Pelajaran (SP)
e.       Program Rencana Pengajaran (RP)
f.       Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
g.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran
h.      Meningkatkan Penguasaan materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya
i.        Memilih metode yang tepat untuk menyampaikan materi
j.        Melaksanakan KBM
k.      Menganalisa hasil evaluasi KBM
l.        Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan
m.    Melaksanakan kegiatan penilaian (semester/tahun)
n.      Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
o.      Membuat dan menyusun lembar kerja (Job Sheet)
p.      Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
q.      Mengikuti perkembangan kurikulum.
r.        Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.

XI. Tugas Guru Piket KBM:
Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan :

a.       Meningkatkan    pelaksanaan    7K    (keamanan,    kebersihan,    ketertiban,    keindahan, kekeluargaan, kerindangan, dan kesehatan)
b.      Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.       Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval
d.      Mencatat: guru dan peserta didik yang terlambat, guru dan peserta didik yang pulang belum waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikan
e.       Petugas piket harus hadir paling sedikit 15 menit sebelum bel masuk.
f.       Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
g.      Mengawasi berlakunya tata tertib Madrasah

XII. Tugas dan Fungsi Wali kelas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan :

1. Pengelolaan Kelas:
a. Tugas Pokok meliputi:
·      Mewakili orang tua dan kepala Madrasah dalam lingkungan pendidikan
·      Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·      Membantu pengembangan keterampilan anak didik
·      Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
·      Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian anak didik

b. Keadaan Anak Didik
·      Mengetahui jumlah anak didik
·      Mengetahui jumlah anak didik putra (Pa)
·      Mengetahui jumlah anak didik putrid (Pi)
·      Mengetahui nama-nama anak didik
·      Mengetahui identitas lain dari anak didik
·      Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
·      Mengetahui  masalah-masalah  yang  dihadapi  anak  didik  (tentang  pelajaran,status sosial/ekonomi, dan lain-lain).

c. Melakukan Penilaian
·      Tingkah laku anak didik sehari-hari di Madrasah
·      Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
·      Kepribadian/tatib
·      Dan lain-lain

d. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
·      Pemberitahuan, pembinaan, dan pengarahan
·      Peringatan secara lesan
·      Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Madrasah e. Langkah Tindak Lanjut
·      Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
·      Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
·      Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
·      Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan

2. Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:
a.    Denah tempat duduk anak didik
b.    Papan absensi anak didik
c.    Daftar Pelajaran
d.   Daftar Piket
e.    Buku Absensi
f.     Buku Jurnal kelas
g.    Tata tertib kelas

3. Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
4. Pengisian DKN dan Daftar Kelas
5. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
6. Pencatatan mutasi anak didik
7. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
8. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar

 XIII. Tugas dan Fungsi Guru Pembimbing (BK)
   Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan :
a.    Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
b.    Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar
c.    Membgerikan layanan dan bimbingan kepada  anak  didik  agar  lebih  berprestasi dalam kegiatan belajar
d.   Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak  didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
e.    Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
f.     Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
g.    Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
h.    Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
i.      Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling
j.      Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala

XV. PENJAGA MADRASAH
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan :
a.     Melaksanakan tugas pengamanan Madrasah
b.    Memonitor lingkungan Madrasah sebanyak 3 (tiga) kali
c.     Setelah bel masuk dibunyikan, petugas berkeliling Madrasah untuk memastikan bahwa seluruh peserta didik sudah masuk kelas
d.    Setelah bel istirahat berakhir, petugas berkeliling Madrasah untuk memastikan bahwa seluruh peserta didik sudah masuk kelas
e.     Setelah bel pulang, petugas berkeliling Madrasah untuk terakhir kali untuk memastikan bahwa kondisi lingkungan Madrasah aman
f.     Mengawasi dan menjaga keamanan lahan parkir Madrasah
g.    Memelihara dan menjaga barang-barang milik Madrasah
h.    Bekerjama dengan dinas terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan secara internal atau sudah terjadi perbuatan melanggar hukum





Ditetapkan di       : Banyubang
Pada tanggal        : 14 Juli 2014
Kepala MTs Sabilul Huda,





SUPARMO, S.Pd.
NIP. -

Post a Comment

 
Top