PENGUATAN KURIKULUM KTSP
• BAGI
TIM / PENDAMPING REVIEW KTSP
• MTs Se Kabupaten TUBAN
• Tanggal,
27
& 28 Agustus 2015
PERUBAHAN
•KERANGAKA DASAR KURIKULUM
SD/MI: 67
•MAPEL PAI MADRASAH DAN B.ARAB: SK
DIRJEN KEMENAG 2676
•PERMENDIKBUD 160 TAHUN 2014
•KMA 207 TAHUN 2014
•KMA 165 TAHUN 2014
•SE DIRJEN SE/DJ.I/PP.0O.6/I/2O15 ttg
penilaian kurikulum madrasah
•SE KEMENAG TUBAN 15.17/02/PP.00.04/796/2015
ISI/MUATAN KTSP
A. Visi,
Misi, Tujuan Pendidikan / Satuan Pendidikan
1. Visi Madrasah
• Mendeskripsikan
cita-cita yang hendak dicapai oleh satuan pendidikan.
2. Misi Madrasah
• Mendeskripsikan
indikator-indikator yang harus dilakukan melalui rencana tindakan dalam
mewujudkan visi satuan pendidikan
3. Tujuan Pendidikan
Madrasah
• Mendeskripsikan
hal-hal yang perlu diwujudkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.
B. PRINSIP PENGEMBANGAN
1. Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
6. Belajar sepanjang hayat
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
C. Pengaturan Beban Belajar
1. Beban
belajar dalam KTSP diatur dalam bentuk sistem paket atau sistem kredit
semester.
a. Sistem Paket
–Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
b. Sistem Kredit Semester ( slta)
–Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan
kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sks terdiri atas 1 (satu) jam
pembelajaran tatap muka, 1 (satu) jam penugasan terstruktur, dan 1 (satu) jam
kegiatan mandiri.
2.
Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
a. Sistem Paket
Beban belajar penugasan terstruktur dan
kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket yaitu 0%-50%
untuk MTs dari
waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
b. Sistem Kredit
Beban belajar tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS)
mengikuti aturan: Satu sks pada MTs terdiri atas 40 menit tatap muka dan 20 menit penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri.
3.
Beban Belajar Tambahan
Satuan pendidikan dapat
menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta
didik. Konsekuensi penambahan beban belajar pada satuan pendidikan menjadi
tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan
1.Permulaan
Waktu Pelajaran
Dimulai pada setiap awal tahun
pelajaran.
2.
Pengaturan Waktu Belajar Efektif
a. Minggu efektif belajar
Jumlah minggu kegiatan pembelajaran
di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran.
b. Waktu pembelajaran efektif
Jumlah jam pembelajaran setiap
minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran seluruh mapel. termasuk muatan
lokal, jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan
pendidikan.
3.
Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur mengacu pada
ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
•Alokasi
waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada
Tabel berikut ini.
•Tabel
1: Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan
Tabel 1: Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan
SISTEMATIKA
•Halaman Judul/Sampul
•TIM PENGEMBANG
•Halaman Pengesahan
•Daftar Isi
•Kata Pengantar
•BAB I: PENDAHULUAN
A. Rasional
B.Landasan
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum
D. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
BAB II: VISI, MISI, TUJUAN
PENDIDIKAN
A.Tujuan Pendidikan Dasar
B.Visi
C.Misi
D.Tujuan Madrasah
•Lampiran:
•Berita Acara dan SK Penetapan
•SK-KD ( kelas, II,III dan V,VI )
•KI/KD ( Kelas I dan IV )
•Silabus (Mapel dan Tematik)
•RPP Kurmunas
•Proses Penetapan(penghitungan)
KKM
I. Struktur Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (2006)
Struktur Kurikulum Madrasah
Ibtidaiyah (MI)
2013
•TEKNIK PENILAIAN
•LAMPIRAN:
1.
Panduan Program Ekstrakurikuler
2.
Silabus mulok (Kurmuda), menyatu dengan tubuh dokumen 1)
3.
KI/KD dan RPP Mapel
(Kurmunas)
Catatan:
•Lampiran
3 bisa dibendel terpisah supaya bisa dimaksimalkan oleh guru
mata pelajaran
Post a Comment
Post a Comment