SK NRG Sertifikasi Guru Madrasah Lulusan Tahun 2015 Lengkap ini diterbitkan oleh dirjen pendis melalui surat keputusan nomor : 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPANNOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKAS IGURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
Dalam SK tersebut Direjn Pendis telah memutuskan :
Menetapkan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU
Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KEDUA
Nama-nama se bagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
KETIGA
Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusan dari LPTK penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.
KELIMA
Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM
Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan.
KETUJUH
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian keputusan yang telah dikeluarkan oleh dirjen pendis mengenai SK NRG Tahun 2015. SK NRG Sertifikasi Guru Madrasah Lulusan Tahun 2015 silahkan anda download lampiran SK NRG 2015 daftar peserta nama-nama lulus sertifikasi yang mendapat NRG tahun 2015 dibawah ini :
- Provinsi Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Bangka Belitung
- Lampung
- Banten
- DKI Jakarta
- Kalimantan Barat
- DI Yogyakarta
- Jawa Barat 1
- Jawa Barat 2
- Jawa Barat 3
- Jawa Tengah 1
- Jawa Tengah 2
- Jawa Tengah 3
- Bali
- Jawa Timur 1
- Jawa Timur 2
- Jawa Timur 3
- NTB
- NTT
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
Post a Comment
Post a Comment