SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH TSANAWIYAH SABILUL HUDA PENGOK
Nomor
: MTs.11.21/81/PP.00.89/ 05 /2014
TENTANG
PERATURAN
AKADEMIK
KEPALA
MADRASAH TSANAWIYAH SABILUL HUDA
Menimbang
:
a.
Bahwa
dalam rangka mencapai tujuan nasional dan tujuan institusional sebagaimana yang
dirumuskan dalam visi dan misi yaitu :
- Visi
“ Menjadikan Madrasah terpercaya di
Masyarakat untuk mencerdaskan generasi bangsa yang berilmu pengetahuan, beriman
dan berakhlakul karimah dalam rangka mensukseskan Wajib Belajar “
- Misi
Ø Menyiapkan generasi unggul yang
memiliki potensi di bidang Iman dan Taqwa (IMTAQ ) Serta Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK).
Ø Menyediakan layanan pendidikan yang
profesional dalam menghadapi tantangan zaman yang bernuansa islami.
Ø Melaksanakan Pembelajaran dan
Bimbingan secara Aktif, Inovatif , Kreatif, Efektif dan Islami (PAIKEMI)
Ø Mengembangkan Citra Madrasah sebagai
mitra yang Amanah / terpercaya di masyarakat.
Ø Menyelenggarakan pembiasaan bacaan Al-qur'an,
Kitab Kuning, hafalan, ibadah dan do'a sehari-hari
Ø Menerapkan manajemen partisipatif
dengan melibatkan PSM, komite sekolah, Ketua Yayasan.
3.
Tujuan
a)
Peserta
didik
beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu wata’ala dan berakhlaqul karimah.
b)
Memperoleh
nilai rata-rata UN lebih tinggi dari tapel 2013/2014.
c)
Mempertahankan
prosentase kelulusan 100 % pada tapel 2014/2015.
d)
Meningkatkan
perolehan kejuaraan lomba akademik dan non akademik di berbagai tingkatan.
e)
Mengembangkan
kegiatan akademik dan nonakademik secara
protensial;
f)
Melaksanakan
pengembangan kurikulum satuan pendidikan;
g)
Melaksanakan
pengembangan strategi dan metode pembelajaran secara efektif;
h)
Peserta
didik sehat jasmani dan rohani.
i)
Peserta
didik memiliki dasar-dasar
pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan untuk pendidikan pada jenjang yang lebih
tinggi.
j)
Menghasilkan
lulusan mampu hafal juz amma, Asmaul Husna, dapat membaca Kitab Kuning, Praktik
Ibadah dan do'a sehari-hari.
k)
Mengenal
dan mencintai bangsa, masyarakat dan kebudayaannya.
Diperlukan
tenaga pendidik, dan kependidikan yang berfungsi sebagai abdi masyarakat yang
menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata dan sebagai peserta didik
yang berfungsi obyek layanan pendidikan di MTs Sabilul Huda Pengok Ds.
Banyubang tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan
kepada Pancasila dan UUD 1945.
b. Bahwa untuk maksud tersebut pada
huruf a diperlukan tenaga pengelola dan pelayanan pendidikan yang berkemampuan
melaksanakan tugas secara professional dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan
pendidikan
c. Bahwa untuk memberikan sosok
personal pada huruf b, diperlukan upaya-upaya untuk selalu meningkatkan
kedisiplinan dan budaya kerja dengan bersih, indah dan penuh tanggung jawab
d. Bahwa sehubungan dengan a, b dan c
tersebut diatur dan dipandang perlu untuk ditetapkan peraturan akademik, kode
etik dan pedoman tata tertib Madrasah Tsanawiyah Sabilul Huda Pengok
Mengingat
:
- UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Pembukaan UU RI Nomor 3 tahun 1999 atau UU Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendiknas RI Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
- Permendiknas RI Nomor 23 tahun 2006 tentang SKL. Jo Permendiknas Nomor 6 tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas RI Nomor 24 tentang Pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006.
- Permendiknas No. 13 tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Permendiknas No. 17 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
- Permendiknas No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana.
- Permendiknas No. 41 tahun 2008 tentang Standar Proses.
- Permendiknas No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
- KMA Nomor 421 tahun 2001 tentang kode etik pegawai.
Dengan Persetujuan Ketua Yayasan, Komite
Madrasah, Dewan Guru, Pegawai, dan Siswa Madrasah Tasanawiya Sabilul Huda
Pengok
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : PERATURAN AKADEMIK
MADRASAH TSANAWIYAH SABILUL HUDA PENGOK DESA BANYUBANG
Pasal 1
Madrasah menyusun dan menetapkan
peraturan akademik.
Pasal 2
Peraturan akademik berisi:
A. Guru
- Pada awal semester menetapkan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimum).
- Pada awal tahun pelajaran menyusun dan membuat administrasi pengajaran meliputi : Silabus, Prota (Program Tahunan), Promes (Program Semester). Penyebaran alokasi waktu dalam satu semester, mengembangkan silabus, RPP dan lain-lain. Diserahkan kepada kepala madrasah melalui waka kurikulum maksimal akhir bulan Agustus 2014.
- Melaksanakan KBM dengan disiplin dan senantiasa berusaha mengadakan inovasi pembelajaran.
- Dewan guru secara periodik mengadakan evaluasi/penilaian yang meliputi : ulangan harian, ulangan mid semester, ulangan semester, analisis ulangan, remidi dan pengayaan, penilaian produk, kinerja, performance, portofolio dan lain-lain.
- Ulangan harian diadakan minimal 4 kali dalam satu semester.
- Pada akhir semester membuat dan menentukan target kurikulum dan daya serap peserta didik baik secara individu atau keseluruhan perkelas.
- Mengisi jurnal pelajaran dalam kelas, jurnal guru dan buku kendali mutu.
- Mengisi presensi kehadiran peserta didik.
- Pada akhir semester melaporkan kegiatan pembelajaran kepada kepala madrasah melalui waka kurikulum.
- Mengoptimalkan penggunaan sarana pembelajaran seperti: buku-buku perpustakaan, perlengkapan laboratorium IPA, matematika, computer dan lain-lain.
- Penggunaan LKS untuk tugas/latihan peserta didik, tidak dipergunakan sebagai bahan/materi pengajaran utama.
- Supervisi kunjungan kelas dilaksanakan minimal 2 kali dalam satu semester.
B. Siswa
1. Persyaratan minimal kehadiran peserta
didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas guru minimal 85% dari hari efektif
sebagai syarat penentu kenaikan kelas (15 % alfa).
2. Ketentuan mengenai ulangan, remidi,
ujian, kenaikan kelas dan kelulusan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku
dan menurut jadwal kalender pendidikan pada tingkat satuan pendidikan MTs Sabilul
Huda.
3.
Ketentuan
mengenai ulangan remidi dan pengayaan.
a. Remidi
- Bagi siswa yang dalam
pelaksanaan ulangan belum memenuhi KKM, maka perlu diadakan remidi, dan
dilakukan 3x.
- Remidi bisa dilaksanakan
pada kegiatan ko kurikuler maupun intra kurikuler.
b. Pengayaan
Bagi siswa yang dalam pelaksanaan
ulangan mencapai nilai di atas KKM, maka diberikan tambahan/ pengayaan materi.
4.
Siswa
memiliki hak untuk menggunakan fasilitas belajar seperti : laboratorium,
perpustakaan, dan lain-lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.
Ketentuan
mengenai layanan konsultasi kepala, guru mata pelajaran, wali kelas, BP/BK,
wakil kepala madrasah dan kepala madrasah.
6.
Cara
penanganan peserta didik, guru – wali kelas dan BK – wakil kepala madrasah
(kurikulum dan kesiswaan) – Kepala Madrasah.
7.
Kriteria
Kenaikan Kelas.
Kenaikan kelas dilaksanakan oleh satuan pendidikan MTs
Sabilul Huda pada setiap akhir tahun pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut
:
a. Persyaratan Akademik
b. Kehadiran siswa dalam tatap muka 85
% dari hari efektif (15 % alfa).
c. Telah mencapai KKM
d. Kenaikan kelas didasarkan pada nilai
semester I dan II dengan cara perhitungan :
- Menghitung nilai rata-rata semester
I dan II pada mata pelajaran tersebut.
- Menghitung rata-rata KKM semester I
dan II mata pelajaran tersebut.
- Jika nilai rata-rata semester I dan
II mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas.
e. SK dan KD yang tidak tuntas maksimal
3 mata pelajaran.
8.
Persyaratan
non Akademik
a. Mengikuti kegiatan 1 ekstrakurikuler
b. Mempunyai nilai B (baik) pada
penilaian akhlak dan kepribadian
c. Hafal asmaul husna untuk kelas VII
d. Hafal surat Yasin untuk kelas VIII
e. Hafal Juz Amma untuk kelas IX
9. Peserta didik dinyatakan mengulang
di kelas yang sama bila :
- Tidak mentuntaskan SK dan KD lebih
pada 3 mata pelajaran.
- Tidak memenuhi kriteria kenaikan
kelas
- Ketika mengulang di kelas
yang sama, nilai peserta didik untuk semua indicator, kompetensi dasar dan SK
yang KKM nya sudah dicapai minimal sama dengan yang dicapai pada tahun
sebelumnya.
10. Kriteria Kelulusan Madrasah
a. Menyelesaikan seluruh program
pembelajaran.
b. Memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
1.
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2.
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.
Kelompok
mata pelajaran estetika.
4.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
c. Lulus Ujian Madrasah (ketentuan
dan kriteria menunggu petunjuk).
e. Hafal Asmaul Husna, Surat Yasiin,
Juz Amma.
f. Bisa praktik minimal 2 macam
sholat sunah, salah satunya adalah sholat jenazah.
11.
Ketentuan Kelulusan Ujian Nasional
a.
Peserta
Ujian Nasional
(UN) dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan
UN, yaitu bila memiliki nilai rata-rata minimal yang ditetapkan pemerintah untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional,
b. Pengumuman kelulusan ujian nasional akan diatur kemudian sesuai dengan POS Ujian
Nasional yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 3
Mutasi Peserta
Didik
1. Mutasi Masuk
MTs Sabilul Huda menerima
mutasi/pindahan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Memenuhi
persayaratan administrasi :
· Menyerahkan raport asli dari sekolah/madrasah
asal.
· Menyerahkan surat keterangan dari
sekolah/madrasah asal (bila belum punya raport).
· Menyerahkan surat pindah dari
sekolah/madrasah asal.
b. Orang tua/wali siswa datang ke
madrasah.
c. Lulus tes akademik (pengetahuan umum
dan agama).
d. Lulus tes akhlak dan kepribadian
sesuai dengan ketentuan (mengikuti kelasnya).
e. Untuk mutasi dari kelas VIII ke
kelas IX diterima di kelas VIII (tidak menerima pindahan di kelas IX).
f. Memiliki nilai rata-rata minimal 7,0
dan / atau lulus tes wawancara / lesan yang dilakukan oleh MTs Sabilul Huda
Pengok.
g. Berasal dari Sekolah/Madrasah yang
terakreditasi
2. Mutasi Keluar
a. Ada permohonan dari orang tua/wali.
b. Madrasah/Sekolah yang dituju jelas
dan mau menerima.
c. Menyelesaikan administrasi (pinjaman
perpustakaan, pembayaran, dan lain-lain ), dan apabila sudah pindah tidak
dapat diterima kembali di MTs Sabilul Huda.
3. Mekanisme Mutasi
a.
Mutasi
masuk
·
Diterima
oleh Timwork yang terdiri dari Kepala Madrasah, Para Wakamad dan Ka TU.
· Tes akademik oleh Waka. Kurikulum.
·
Tes
akhlak dan kepribadian oleh guru BK dan guru mapel Aqidah Akhlak sesuai dengan
kelasnya.
· Rapat, dipimpin oleh kepala dengan
anggota Ka. TU, Waka dan guru BK.
·
BK
melaporkan secara tertulis (format yang telah disediakan) kepada kepala
madrasah melalui Ka. TU.
b.
Mutasi
keluar
· Peserta didik menyampaikan pada wali
kelas.
· Wali kelas menyampaikan kepada BK
dan Kesiswaan.
· BK dan Kesiswaan melaporkan kepada
kepala madrasah.
· Orang tua datang ke madrasah.
· Surat keterangan keluar.
· Setelah keluar tidak diperbolehkan
kembali ke MTs lagi.
Pasal 4
Peraturan akademik diputuskan oleh
rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala madrasah.
Pasal 5
Peraturan akademik mulai berlaku
sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Banyubang
Pada tanggal : 14
Juli 2014
KepalaMadrasah,
Tsanawiyah Sabilul Huda
SUPARMO, S.Pd.
NIP. -
TUGAS DAN FUNGSI POKOK (TUPOKSI) TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN MADRASAH TSANAWIYAH SABILUL HUDA
I. TUGAS DAN FUNGSI KEPALA MADRASAH
(EMASLIM).
1. Kepala Madrasah
sebagai Pendidik (Educator)
a.
Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
b.
Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
c.
Membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstra
kurikuler, OSIS dan mengikuti
lomba di luar
Madrasah.
d.
Mengembangkan
staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Madrasah.
e.
Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan
bahan-bahan.
2. Kepala Madrasah
sebagai Manajer (Manager)
a.
Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan
konseling.
b.
Mengelola administrasi kepeserta didikan dengan memiliki data administrasi kepeserta didikan dan kegiatan
ekstra kurikuler secara lengkap.
c.
Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan
(TU/laboran/teknisi/perpustakaan).
d.
Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin dan komite Madrasah.
e.
Mengelola administrasi sarana/prasarana baik
administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
3. Kepala Madrasah
sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
a. Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
b. Menyusun organisasi ketenagaan di Madrasah, baik Wakasek, Walikelas, Kepala Tata Usaha,
Bendahara,Personalia Pendukung misalnya pembina
perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga.
Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peri-ngatan hari besar nasional
atau keagamaan dan sebagainya.
c. Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas.
d. Mengoptimalkan sumber daya
manusia secara
optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik Madrasah.
4. Kepala Madrasah
sebagai Penyelia (Supervisor)
a. Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.
b. Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan lain-lain.
c. Memanfaatkan hasil supervisi
untuk
meningkatkan
kinerja guru/karyawan
dan untuk pengembangan Madrasah.
5. Kepala Madrasah
sebagai Pemimpin (Leader)
a. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
b. Memahami kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak didik.
c. Memiliki visi dan memahami misi Madrasah yang diemban.
d. Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern. e. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
6. Kepala Madrasah
sebagai Pembaharu (Inovator)
a. Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
b. Mampu
melakukan pembaharuan di bagian
kegiatan belajar mengajar
dan bimbingan
konseling, pengadaan
dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya.
7. Kepala Madrasah sebagai Pendorong (Motivator)
a.
Mampu mengatur lingkungan kerja. b.
Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
c.
Mampu menerapkan prinsip
memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang
sesuai dengan aturan yang ada.
II. TUGAS WAKAMAD URUSAN KURIKULUM
( KAUR KURIKULUM )
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah
dalam kegiatan :
a.
Menyusun program pengajaran
b.
Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
c.
Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
d.
Menyusun jadwal ulangan dan pelaksanaan ujian Madrasah
e.
Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kelulusan
f.
Mengatur jadwal penerimaan rapor dan ijasah
g.
Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
h.
Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
i.
Mengatur pengembangan MGMP/MGBK dan koordinator mata pelajaran
j.
Melakukan supervisi administrasi akademis
k.
Melakukan pengarsipan program kurikulum
l.
Penyusunan laporan secara berkala
III. TUGAS URUSAN KEPESERTA
DIDIKAN ( KAUR KESISWAAN )
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan :
a. Menyusun program pembinaan kepeserta didikan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS,
Paskibraka, pesantren kilat
b. Melaksanakan bimbingan,
pengarahan
dan
pengendalian kegiatan
kepeserta
didikan/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib Madrasah
serta pemilihan pengurus OSIS Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
c.
Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan incidental
d.
Membina dan melaksanakan koordinasi 7 K
e.
Melaksanakan pemilihan calon peserta
didik berprestasi dan penerima bea peserta didik
f.
Mengadakan pemilihan peserta
didik untuk mewakili Madrasah dalam kegiatan di luar Madrasah
g.
Mengatur mutasi peserta
didik
h.
Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan pelaksanaan MOS
i.
Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun Madrasah
j.
Menyelenggarakan Olimpiade Sains dan olah raga prestasi
k.
Membuat laporan kegiatan kepeserta
didikan secara berkala
IV.
TUGAS URUSAN SARANA DAN PRASARANA
( KAUR SARPRAS )
Membantu dan bertanggung jawab
kepada Kepala Madrasah
dalam kegiatan :
a. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
b. Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
c. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
d. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
e. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data Madrasah
secara keseluruhan
f. Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
g. Menyusun laporan secara berkala
V. TUGAS URUSAN HUMAS
( KAUR HUMAS )
Membantu
VI. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA PERPUSTAKAAN
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan :
a.
Merencanaan program kerja perpustakaan
b.
Merencakan pengadaan buku/bahan pustaka media elektronik,
c.
Mengurus pelayanan pustaka,
d.
Merencanakan pengembangan perpustakaan,
e.
Memelihara dan perbaikan buku/bahan pustaka/media elektronik,
f.
Menginventarisasi dan mengadministrasikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronik,
g.
Menyimpan buku-buku perpustakaan media elektronik,
h.
Menyusun tata tertib perpustakaan,
i.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
j.
Melayani pemakai perpustakaan
k.
Menyeleksi pembelian buku
l.
Mengusahakan pengadaan buku baru
m.
Menjaga dan melaksanakan kegiatan keamanan, kebersihan, ketertiban,
keindahan dan kekeluargaan
VII. TUGAS
KOORDINATOR TATA USAHA
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah
dalam kegiatan :
a. Penyusunan program kerja tata usaha Madrasah
b. Pengelolaan keuangan Madrasah
c. Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
d. Pengurusan administrasi Madrasah
e. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha Madrasah
f. Penyusunan administrasi Madrasah
meliputi kepeserta didikan dan ketenagaan
g. Penyusunan dan penyajian data/statistik Madrasah secara keseluruhan
Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala
h. Mengatur segala sesuatu yang terkait dengan
penyediaan keperluan Madrasah
i.
Melaksanakan
penyelesaian kegiatan penggajian guru/pegawai,
laporan bulanan, rencana keperluan perlengkapan kantor/Madrasah dan
rencana belanja bulanan
j.
Menyusun
administrasi pegawai, guru dan siswa
k. Meng-inventaris seluruh data.
l.
Meningkatkan
dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan,
keindahan, dan kekeluargaan (6K).
m. Bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas
operasional madrasah
VIII. BENDAHARA
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah
dalam kegiatan :
a. Menerima RAPBS setiap awal tahun pelajaran baru
b. Membuat perencanaan anggaran bulanan dan tahunan
c. Mengelola sumber dana dan pengeluarannya
d. Membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan
e. Membuat usulan gaji karyawan
f. Membayarkan gaji guru dan karyawan
IX. ADMINISTRASI PERSONAL TATA USAHA
Bertanggung jawab Mengadakan administrasi Madrasah dengan sebaik-baiknya
yang meliputi :
a. Progam Kerja Kepala Madrasah
b. RAPBS
c. Kalender Pendidikan
d. Daftar Pembagian Tugas
e. Struktur Organisasi Madrasah
f. Jadwal Pelajaran
g. Peraturan Tata Tertib Guru dan
Tata Usaha
h. Acara kerja Kepala Madrasah
i. Jadwal Guru Piket
j. Buku Piket
k. Buku Pembinaan
l. Himpunan Hasil supervisi
m. Buku Pengumuman
n. Buku Notula Rapat
o. Buku Tamu Umum dan Khusus
p. Dokumen Pendirian Madrasah
q. Daftar hadir guru, tenaga teknis
kependidikan dan tenaga tata usaha
r. Form monitoring kegiatan 6 K di
Madrasah
s. Program satuan pelajaran,
perangkat KBM lainnya untuk proses belajar mengajar tatap muka dikelas
t. Buku agenda surat keluar / masuk
X. TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU
SECARA UMUM
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah
dalam melaksanakan KBM, meliputi:
a.
Membuat program pengajaran
b.
Analisa materi pelajaran (AMP)
c.
Program Tahunan (Prota)
d.
Program Satuan Pelajaran (SP)
e.
Program Rencana Pengajaran (RP)
f.
Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
g.
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
h.
Meningkatkan Penguasaan materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya
i.
Memilih metode yang tepat untuk menyampaikan materi
j.
Melaksanakan KBM
k.
Menganalisa hasil evaluasi KBM
l.
Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan, dan pengawasan ketertiban, keamanan,
kebersihan, keindahan, dan kekeluargaan
m.
Melaksanakan kegiatan penilaian (semester/tahun)
n.
Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
o.
Membuat dan menyusun lembar kerja (Job Sheet)
p.
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
q.
Mengikuti perkembangan kurikulum.
r.
Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
XI.
Tugas Guru Piket KBM:
Membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan :
a.
Meningkatkan pelaksanaan 7K (keamanan,
kebersihan,
ketertiban,
keindahan, kekeluargaan, kerindangan, dan kesehatan)
b.
Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
c.
Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval
d.
Mencatat: guru dan peserta
didik yang terlambat, guru dan peserta didik yang pulang belum waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikan
e.
Petugas piket harus hadir paling sedikit 15 menit sebelum bel masuk.
f.
Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau guru pembimbing
g.
Mengawasi berlakunya tata tertib Madrasah
XII.
Tugas dan Fungsi Wali kelas
Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah
dalam kegiatan :
1. Pengelolaan Kelas:
a. Tugas Pokok meliputi:
· Mewakili orang tua dan kepala Madrasah
dalam lingkungan pendidikan
· Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Membantu pengembangan keterampilan anak didik
· Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
· Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian anak didik
b. Keadaan Anak Didik
·
Mengetahui jumlah anak didik
·
Mengetahui jumlah anak didik putra (Pa)
·
Mengetahui jumlah anak didik putrid (Pi)
·
Mengetahui nama-nama anak didik
·
Mengetahui identitas lain dari anak didik
·
Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
·
Mengetahui
masalah-masalah yang
dihadapi
anak didik (tentang pelajaran,status sosial/ekonomi, dan lain-lain).
c. Melakukan Penilaian
·
Tingkah laku anak didik sehari-hari di Madrasah
·
Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
·
Kepribadian/tatib
·
Dan lain-lain
d. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
·
Pemberitahuan, pembinaan, dan pengarahan
·
Peringatan secara lesan
·
Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Madrasah e. Langkah Tindak Lanjut
·
Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
·
Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
·
Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
·
Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
2. Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:
a. Denah tempat duduk anak didik
b. Papan absensi anak didik
c. Daftar Pelajaran
d. Daftar Piket
e. Buku Absensi
f. Buku Jurnal kelas
g. Tata tertib kelas
3. Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
4. Pengisian DKN dan Daftar Kelas
5. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
6. Pencatatan mutasi anak didik
7. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
8. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
XIII. Tugas dan Fungsi Guru Pembimbing (BK)
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah
dalam kegiatan :
a. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan
konseling
b. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak
didik tentang kesulitan belajar
c. Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak
didik agar
lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
e. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
f. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling
g. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
h. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
i. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling
j. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala
XV. PENJAGA MADRASAH
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam kegiatan :
a.
Melaksanakan tugas pengamanan Madrasah
b.
Memonitor lingkungan Madrasah sebanyak 3 (tiga) kali
c.
Setelah bel masuk dibunyikan, petugas berkeliling Madrasah
untuk memastikan bahwa seluruh peserta didik sudah masuk kelas
d.
Setelah bel istirahat berakhir, petugas berkeliling Madrasah untuk memastikan bahwa seluruh peserta
didik sudah masuk kelas
e.
Setelah bel pulang, petugas berkeliling Madrasah untuk terakhir kali untuk memastikan
bahwa kondisi lingkungan Madrasah
aman
f.
Mengawasi dan menjaga keamanan lahan parkir Madrasah
g.
Memelihara dan menjaga barang-barang milik Madrasah
h.
Bekerjama dengan dinas terkait apabila ada masalah keamanan yang tidak dapat dilakukan
secara internal
atau sudah terjadi perbuatan melanggar hukum
Ditetapkan di : Banyubang
Pada tanggal : 14 Juli 2014
Kepala MTs
Sabilul Huda,
SUPARMO, S.Pd.
NIP. -
Post a Comment
Post a Comment