TATA TERTIB PENDIDIK | TATA TERTIB ANAK DIDIK |
TATA
TERTIB
GURU
DAN KARYAWAN / PEGAWAI
MADRASAH
TSANAWIYAH SABILUL HUDA PENGOK
I.
Mentaati dan Menjalankan :
1)
Menjaga dan memelihara norma-norma Islam.
2)
Menjaga dan menghormati kode etik ke-guru-an.
3)
Hari dinas dalam satu minggu selama 6 hari kerja (guru
menyesuaikan dengan jam mengajarnya).
4)
Selambat-lambatnya hadir 5 menit sebelum bel masuk (guru
yang mengajar jam 1-2), demikian pula jam ke 3-8 (10 menit sebelum) tugasnya.
5)
Mengikuti upacara bendera / apel yang dilaksanakan di
Madrasah setiap hari Senin bagi guru yang mendapat jadwal upacara (06.30-08.00
Wib.).
6)
Mengikuti upacara hari-hari besar Nasional yang diadakan di
Madrasah. (akan diatur lebih lanjut).
7)
Mempersiapkan kelengkapan perangkat pembelajaran, seperti;
Silabus, RPP dan program-programnya.
8)
Mengisi daftar hadir dan jurnal kegiatan sehari-hari.
9)
Mengumpulkan jurnal kegiatan, paling cepat setiap hari sabtu
siang (pukul 12.00-13.00. Wib), dan selambat-lambatnya hari terakhir setiap
bulannya.
10)
Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang ada.
11)
Melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tanggung-jawabnya
maasing-masing.
12)
Mentaati dan menjalankan ketentuan jam kerja.
13)
Masuk dan keluar kelas tepat waktu.
14)
Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan
akhir tahun pelajaran.
15)
Tenaga Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai
dengan mata pelajaran yang ditugaskan.
16)
Tenaga Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara
berkala kepada pimpinan.
17)
Membuat dan menyusun kisi-kisi soal yang sesuai dengan
pelajaran yang diampu.
18)
Turut mengamankan kebijakan Kepala Madrasah.
19)
Membantu menegakkan disiplin Madrasah.
20)
Harus peduli dan memelihara K5L (Keamanan,
Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, dan Kenyamanan Lingkungan).
21)
Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga Madrasah dan
saling menghormati.
22)
Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
23)
Menjaga nama baik profesi dan organisasi Madrasah.
24)
Dapat menyimpan rahasia Negara / Madrasah.
25)
Membuat terobosan baru / inovasi dalam program pembelajaran
agar siswa belajar menyenangkan, atau ide-ide kreatif untuk kemajuan madrasah.
26)
Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik
diMadrasah maupun dilingkungan masyarakat.
27)
Memahami dan mengamalkan W2M (Wawasan Wiyata
Mandala).
28)
Apabila berhalangan hadir dalam dinas / tugas, harus:
- Ada pemberitahuan (surat, kurir,
telepon)
- Ada surat dokter (sakit lebih dari 3
hari)
- Memberikan / mengirimkan tugas/bahan
ajar, melalui guru piket.
29)
Memakai seragam:
- Hari
Senin dan Selasa seragam dinas
- Hari
Rabu seragam Madrasah
- Hari
Kamis dan jumat seragam batik
- Hari
Sabtu memakai pakaian bebas (rapi dan sopan)
30)
Mengawal jalannya KBM melalui pemahaman Tatib Madrasah
dengan benar.
31)
Melaksanakan tugas sebagai pembina upacara sesuai jadwalnya.
II.
Larangan-larangan Yang Harus Diingat:
1)
Melanggar norma-norma Islam, baik ketika bertutur-kata
maupun disaat bertindak.
2)
Meninggalkan tempat tugas atau kelas tanpa seizin dari
pimpinan.
3) Melakukan
tindakan atau perbuatan yang dapat merusak nama baik / citra madrasah dan
organisasi.
4)
Menggunakan barang-barang / fasilitas milik madrasah untuk
kepentingan pribadi.
5)
Memakai atau mengambil milik siswa (kecuali penyitaan) yang
berhubungan dengan skorsing dan sanksinya, atau milik sesama tanpa seizin
pemiliknya.
6)
Memungut / mengutip uang atau barang kepada siswa tanpa
sepengetahuan dan seizin pimpinan.
7)
Memelihara sifat kurang terpuji terhadap sesama / kelompok
lain.
8)
Menyebar gosib, fitnah, menaruh dendam, mengadu domba, dan
atau sifat-sifat tidak terpuji lainnya.
9)
Menerima tamu pada saat mengajar, kecuali keadaannya
darurat.
10)
Merokok saat mengajar atau didalam ruangan kelas.
11)
Membentuk grup / organisasi ditempat unit kerjanya, kecuali
untuk kepentingan dan kemajuan madrasah dan atas persetujuan pimpinan.
12)
Melanggar HAM, bertndak rasis terhadap oknum atau kelompok.
13)
Menindak siswa atau memberikan sanksi diluar aturan /
ketentuan yang telah dibuat dan tidak diskriminatif atau memarginalkannya.
14)
Tidak kooperatif dalam organisasi, baik yang berkenaan
dengan program-program madrasah, maupun dalam persoalan sosial.
15)
Mungkir dan lari dari tugasnya.
16)
Berpakaian, tetapi tidak mencerminkan sebagai seorang
pendidik.
III.
Sanksi-sanksi
a)
Sanksi-sanksi bagi (Guru PNS dan Non PNS)
Pemberian
sanksi kepada guru disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh setiap
guru, mulai dari sanksi ringan ((teguran), sedang (peringatan tertulis, atau
penahanan pembayaran gaji di-nonjobkan, hingga sanksi berat (pemutusan hubungan
kerja atau pemecatan dari tugas dan profesinya)). Sanksi-sanksi yang diberikan
kepada guru harus mengacu pada Kode Etik Guru Indonesia yaitu; bagian keenam
tentang; Pelaksanaan, Pelanggaran dan Sanksi :
1. Pasal
7 ayat 1 dan 2 :
1) Guru
dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia.
2) Guru
dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia
kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
2. Pasal
8 ayat 1, 2 dan 3 :
1) Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia
dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan guru.
2) Guru
yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
3) Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
3. Pasal
9 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 :
1) Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik
Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2)
Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
3)
Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya
pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan
martabat profesi guru.
5)
Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik
Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi
profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
6) Setiap
pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi
profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang
dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
4.
Pasal 11 ayat 1, 2 dan 3 :
1) Setiap
guru secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan serta menjunjung tinggi
Kode Etik Guru Indonesia.
2) Guru
yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi
profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3) Dewan
Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata
melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
b)
Sanksi-sanksi bagi Pegawai / Karyawan (PNS dan Non PNS)
Pemberian
sanksi kepada karyawan/pegawai disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan
oleh oleh setiap karyawan/pegawai, mulai dari sanksi ringan ((teguran), sedang
(peringatan tertulis, penurunan pangkat (PNS), penundaan atau penahanan
pembayaran gaji (PNS & Non PNS), di-nonjobkan, hingga sanksi berat
(pemutusan hubungan kerja atau pemecatan dari tugas dan jabatannya)).
c)
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemberhentian
PNS ada 2 (dua) macam sifatnya, yaitu; pemberhentian dengan hormat dan
pemberhentian dengan tidak hormat. Pemberhentian PNS telah diatur dalam PP. No.
32 tahun 1979, yang isinya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Karena atas permintaan sendiri;
2.
Karena mencapai batas usia pensiun;
3.
Karena adanya penyederhanaan organisasi;
4.
Karena melakukan pelanggaran, atau tindak pidana atau
penyelewengan;
5.
Karena tidak cakap jasmani atau rohani;
6.
Karena meninggalkan tugas;
7.
Karena meninggal dunia atau hilang;
8.
Karena hal-hal lain.
Penjelasannya:
A.
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri.
Pegawai
Negeri Sipil yang berhenti atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS. Akan tetapi permintaan berhenti dari PNS dapat ditolak, apabila
yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dapat juga permintaan
berhenti sebagai PNS ditunda paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada
kepentingan Dinas yang mendesak.
B.
Pemberhentian Karena Telah Mencapai Batas Usia Pensiun.
Pegawai
Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun, dapat diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS. Batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun, namun dapat
diperpanjang sampai dengan:
a.
65 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan:
1.
Ahli peneliti atau peneliti yang ditugaskan secara penuh
dibidang penelitian;
2.
Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor yang ditugaskan secara
penuh pada Perguruan Tinggi;
3.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
b. 60
tahun bagi Pegawai Negri Sipil yang memangku jabatan:
1.
Ketua dan Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah
Agung;
2.
Jaksa Agung;
3.
Pimpinan Sekretariat Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara;
4.
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
5.
Seluruh eselon I dan II;
6.
Dokter yang ditugaskan secara penuh pada Lembaga Kedokteran
Negeri sesuai dengan profesinya.
7.
Pengawas SLTP atau SLTA;
8.
Guru yang ditugaskan secara penuh pada SLTP dan SLTA;
9.
Penilik pada TK, SD dan SLTP;
10.
Guru yang ditugaskan secara penuh pada SD.
c. 58
tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan:
1.
Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
2.
Hakim pada Pengadilan Tinggi;
3.
Hakim pada Pengadilan Negeri;
4.
Hakim Agama pada Pengadilan Agama Tingkat Banding;
5.
Hakim Agama pada Pengadilan Agama.
Pemberhentian
PNS karena telah mencapai batas usia pensiun akan diberitahukan 1 (satu) tahun
sebelum mencapai batas usia tersebut.
C.
Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi.
Dengan
adanya penyederhanaan satuan organisasi atau Instansi Negara atau Pemerintah
yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS dimaksud disalurkan kepada instansi
Negara atau Pemerintah lainnya. Apabila instansi lain telah mencukupi dan
tidak dapat menerima atas kelebihan PNS tersebut, maka yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, dengan mendapatkan hak-hak Kepegawaian
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D.
Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran, Atau Tindak
Pidana Atau Penyelewengan.
Sebagai
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS
karena:
1.
Melanggar sumpah dan janji PNS, sumpah dan janji jabatan
Negeri atau Peraturan Disiplin PNS.
2.
Dihukum penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya
4 (empat) tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
Pegawai
Negeri Sipil dapat juga diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, apabila dipidana
penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, karena;
1.
Melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana yang ada hubungannya dengan jabatan;
2.
Melakukan suatu tindak pidana kejahatan, sebagaiman dimaksud
dalam pasal 104 s/d. pasal 161 KUHP.
E.
Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani.
Pegawai
Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat, dengan mendapat hak-haknya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila berdasarkan surat
keterangan Tim Penguji Kesehatan menyatakan;
1. Tidak
dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya;
2. Menderita
penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya;
3. Setelah
berakhir cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.
F.
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas.
Pegawai
Negeri Sipil yang meniggalkan tugas selama 2(dua) bulan berturut-turut
diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Untuk selanjutnya apabila
dalam waktu 6 (enam) bulan secara terus menerus meninggalkan tugasnya secara
tidak sah, maka yang bersangkkutan diberhentikan secara tidak dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
G.
Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS. Begitu juga Pegawai Negeri Sipil yang hilang,
dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak yang
bersangkutan dinyatakan hilang. Pernyataan hilang dibuat oleh pejabat yang
berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang
berwajib.
H.
Pemberhentian Karena Hal-hal Lain.
Pegawai
Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali pada instansi induknya setelah
habis menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS. Begitu pula Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan ke instansi
induknya setelah habis masa cuti diluar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat
dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, maka yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat. Pemberhentian ini disertai dengan pemberian
hak-hak Kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
) Pemberhentian Pegawai / Karyawan Non
PNS
Pemberhentian
pegawai / karyawan Non PNS, juga tidak jauh berbeda dengan pemberhentian PNS
yaitu; ada yang sifatnya pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan
tidak hormat. Namun demikian pemberhentian karyawan / pegawai yang bertugas di
lembaga-lembaga Pemerintahan, disamping mengikuti peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, juga ada aturan-aturan khusus yang dibuat oleh
instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Demikian
juga halnya karyawan / pegawai yang bertugas pada perusahaan, lembaga atau
instansi swasta, ketentuan pemberhentian disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada instansi atau perusahaan-perusahaan tempat
yang bersangkutan bertugas.
Pemberhentian
pegawai / karyawan Non PNS yang bekerja di instansi atau perusahan-perusahan
milik Pemerintah atau milik swasta dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Karena
permintaan sendiri;
2. Karena
mencapai batas usia maksimum;
3. Karena
adanya penyederhanaan organisasi;
4. Karena melakukan
pelanggaran, atau tindak pidana kejahatan atau penyelewengan;
5. Karena
tidak cakap jasmani atau rohani;
6. Karena
meninggalkan tugas;
7. Karena
meninggal dunia atau hilang;
8. Karena
habis masa kontraknya;
9. Karena
tidak profesional dalam bekerja;
10. Karena tidak mencapai target yang
ditetapkan oleh instansi atau perusahan tempat yang bersangkutan bekerja;
11. Karena hal-hal lain yang dianggap
menyalahi prosedur yang berlaku pada instansi atau perusahaan tempat yang bersangkutan
bekerja.
Khusus
poin 6 (enam), yaitu; pemberhentian pegawai / karyawan “karena meninggalkan
tugas” dalam batas waktu tertentu (diatur secara khusus oleh instansi atau
perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja), berbeda ketentuannya dengan PNS
yang bekerja pada lembaga-lembaga Pemerintahan.
Catatan
:
Hal-hal
yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut.
Ditetapkan di : Banyubang
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Kepala Madrasah,
SUPARMO S. Pd
Nip.
|
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MADRASAH TSANAWIYAH SABILUL HUDA
I. HAK-HAK
1. Peserta didik berhak
mendapatkan pendidikan dan pengajaran
2. Peserta didik berhak
menggunakan fasilitas pendidikan yang ada di lingkungan Madrasah sesuai dengan
jadwal dan ketentuan yang berlaku
3. Peserta didik berhak mendapat bimbingan dan pengarahan dari pelaksana
pendidikan di lingkungan Madrasah sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku guna
perbaikan dan pengembangan mutu kegiatan belajar mengajar
4. Peserta didik berhak
mendapat perlakuan dan pelayanan yang ramah sesuai dengan situasi, kondisi dan
kemampuan madrasah
II. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
A. Waktu
belajar:
1. Peserta didik wajib mengetahui dan
mematuhi waktu belajar setiap hari sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan
a) Ketentuan hari madrasah
Madrasat Tsanawiyah Sabilul Huda melaksanakan pendidikan dan pembelajaran 6
(enam) hari belajar dalam 1 (satu) minggu yaitu hari senin sampai dengan hari
sabtu
b) Ketentuan waktu belajar yaitu :
Hari Senin pukul 06.30 – 13.00 WIB
Hari Selasa s/d Kamis dan Sabtu pukul 07.00 – 13.00
WIB
Hari Jum’at pukul 07.00 – 11.30
c) Ketentuan Kegiatan Tambahan atau
Ekskul diatur oleh kebijakan Kepala Madrasah
2. Peserta didik wajib mengikuti kegiatan
madrasah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan :
a) Upacara bendera dilaksanakan setiap
hari Senin
b) Upacara memperingati hari besar
nasional
c) Kegiatan keagamaan Memperingati Hari
Besar Islam
d) Kegiatan madrasah lainnya
B. Pelaksanaan Belajar
1. Peserta didik wajib berada di lingkungan madrasah selama jam pembelajaran
berlangsung sebagaimana ditetapkan dalam jadwal belajar atau pada jam-jam yang
ditetapkan, memiliki tingkatan yang sama dengan jam belajar seperti jam untuk
ekstra kurikuler dan lainnya
2. Peserta didik wajib menyiapkan dan membawa perlengkapan belajar selama
mengikuti pelajaran
4. Peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan pendidikan sesuai dengan
program madrasah
5. Peserta
didik wajib mengikuti pembelajaran secara aktif dan tertib selama jam
pembelajaran berlangsung
6. Peserta
didik wajib berada di luar ruangan kelas selama jam istirahat
7. Peserta
didik wajib menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan madrasah
C. Pakaian Seragam
1. Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam
sesuai ketentuan madrasah
2. Peserta didik wajib mengenakan sepatu
3. Peserta didik wajib mengenakan kaos kaki
4. Peserta didik wajib mengenakan peci bagi putra
dan jilbab bagi putri
5. Hal-hal khusus tentang pakaian seragam diatur
secara khusus sebagai berikut
a) Seragam peserta didik
putra :
·
Hari Senin dan Selasa : baju putih lengan pendek/panjang bercelana
panjang warna biru dan peci warna hitam
·
Hari Rabu dan kamis : Baju batik, celana warna putih dan peci warna
hitam
b) Seragam peserta didik
putri:
·
Hari Senin dan Selasa : baju putih lengan panjang padang dan rok panjang
warna biru hingga di bawah ke tumit dan jilbab warna putih
·
Hari Rabu dan kamis : Baju batik rok panjang warna putih dan jilbab
warna hijau
c) Hari Sabtu seluruh peserta
didik mengenakan pakaian kaos dan training olahraga
D. Kehadiran
1. Peserta didik hadir di madrasah selambat-lambatnya 10
(sepuluh) menit sebelum jam pertama dimulai
2. Peserta didik yang datang
terlambat, wajib
melapor kepada guru piket dan mengisi daftar pelanggaran
a) Terlambat sampai dengan 15
(lima belas) menit diizinkan masuk pada jam pertama dengan membawa surat izin
dari guru piket
b) Terlambat 30 (tiga puluh)
menit tidak diizinkan masuk kelas, dan mengerjakan tugas di bawah pengawasan
guru piket
3. Jika karena sesuatu hal peserta didik tidak dapat
mengikuti pelajaran, maka:
a) Selambat-lambatnya pada hari
kedua dari ketidakhadiran peserta didik di madrasah, orang tua atau wali wajib
menyampaikan sebab-sebab ketidakhadiran serta menjelaskan alasannya secara
rasional dan dilengkapi surat keterangan
b) Surat keterangan yang dimaksud
dalam ayat 3 huruf (a) harus disertai surat keterangan dokter bila alasannya
adalah sakit
c) Peserta didik tidak hadir satu sampai dua hari tanpa keterangan diperingatkan
oleh wali kelas
d) Peserta didik tidak masuk madrasah
selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu dan atau 5 (lima)
hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan, maka orang tua atau wali dipanggil
oleh pihak madrasah
4. Bila karena sesuatu hal peserta didik
terpaksa meninggalkan madrasah disaat jam pembelajaran berlangsung, maka wajib
meminta persetujuan guru piket, wali kelas atau dari Kepala Madrasah
a) Apabila ada tugas keluar harus
menunjukkan surat rekomendasi dari Kepala Madrasah
b) Apabila alasannya acara keluarga harus menunjukkan surat
keterangan dari orang tua
E. Prilaku Bagi Peserta didik Di Madrasah
1. Peserta didik wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Islami
2. Peserta didik wajib
menghormati dan bersikap ramah, sopan dan memupuk rasa kesetiakawanan antar
sesama peserta didik baik di dalam maupun di luar madrasah
3. Peserta didik wajib menjaga
nama baik sendiri, orang tua, guru maupun madrasah dan menghindari
perbuatan-perbuatan tercela
4. Peserta didik wajib menghormati
dan bersikap sopan santun kepada Bapak/Ibu Guru dan pegawai serta orang lain
yang lebih tua baik di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah
5. Peserta didik wajib
menunjukkan prilaku yang baik dan terpuji sebagai seorang peserta didik yang
terdidik, terlatih, terpelajar dan berbudi pekerti luhur
6. Peserta didik wajib
menghormati dan menghargai pendapat, karya, dan ‘Privacy’ orang lain
7. Peserta didik wajib mematuhi
dan mentaati nasihat guru dan orang tua serta mematuhi peraturan madrasah
8. eserta didik wajib berusaha
sungguh-sungguh untuk meningkatkan prilaku ramah terhadap sesama dalam rangka
meningkatkan ukhuwah Islamiah antar sesama
9. Peserta didik wajib memelihara
6 K (Kebersihan, Kerapihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan dan Kerindangan)
F. Administrasi Peserta didik
1. Peserta didik wajib memenuhi ketentuan administrasi pendidikan secara
teratur
2. Peserta didik wajib melunasi tangungan
uang madrasah sebelum meningalkan madrasah
III. LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK
A. Kegiatan Pembelajaran
1. Peserta didik dilarang berada di ruangan lain di dalam atau di luar
pekarangan madrasah selama jam pembelajaran berlangsung tanpa guru piket
2. Peserta didik dilarang ke luar kelas pada saat pergantian jam pelajaran
3. Peserta didik dilarang makan atau minum pada saat pembelajaran
4. Peserta didik dilarang meninggalkan ruangan kelas dengan tujuan apapun
tanpa izin guru yang sedang mengajar
B. Pakaian
dan Aksesoris
1. Peserta didik dilarang make up secara berlebihan
2. Peserta didik dilarang untuk mengecat rambut, menggunakan cat kuku dan
pinsil alis serta memanjangkan kuku
3. Peserta didik purti dilarang untuk memakai perhiasan secara berlebihan
4. Peserta didik dilarang untuk menghiasi tubuh dengan tato
5. Peserta didik putra dilarang berambut gondrong (menutupi telinga dan atau
melewati krah baju)
6. Peserta didik dilarang memakai kalung, gelang, cincin dalam bentuk dan
jenis apapun
7. Peserta didik dilarang menggunakan pakaian seragam transparan dan ketat
8. Peserta didik dilarang menggunakan seragam madrasah di luar ketentuan madrasah
C. Hand Phone ( HP )
Peserta didik
dilarang membawa / mengaktifkan hand phone pada saat jam pelajaran berlangsung
D. Naza,
Miras, Senjata, dan Pornograpi
1. Peserta didik dilarang membawa, menyimpan, menggunakan dan atau mengedarkan
obat-obat terlarang (Morfin, Heroin, Sabu-sabu, Ganja, Ekstasi dan lain-lain)
2. Setiap peserta didik dilarang membawa, menyimpan, menghisap dan mengedarkan
rokok serta korek api
3. Peserta didik dilarang mempawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak,
pentungan, cutter atau benda-benda lain yang tidak sesuai dengan keperluan madrasah
yang membahayakan
4. Peserta didik dilarang embawa, menyimpan, menyaksikan kaset, VCD, walkmen,
hand phone, disket komputer atau buku, majalah yang berbau pornografi
E. Perbuatan Melawan Hukum
1. Peserta didik dilarang membawa, menyimpan, membuat, mengedarkan
brosur/pamphlet atau gambar yang sifatnya menghasut, membentuk organisasi yang
dilarang pemerintah dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta
mengganggu stabilitas Nasional atau menimbulkan pertentangan antar sesama
2. Peserta didik dilarang menimbulkan kerusuhan masal/perkelahian/tawuran atau
tindakan yang bersifat pertikaian fisik dengan sesama teman atau pihak alain
baik di dalam maupun di luar madrasah
3. Peserta didik dilarang melakukan pemerasan dan atau ancaman terhadap sesama
teman atau pihak lain
4. Peserta didik dilarang mengambil atau memindahkan benda milik teman atau
milik madrasah tanpa minta izin
5. Peserta didik dilarang keras melakukan pelecehan terhadap guru, dan
karyawan baik langsung maupun tidak langsung (melalui tulisan-tulisan,
gambar-gambar dan lain-lain)
F. Perbuatan Asusila
Peserta didik
dilarang melakukan perbuatan asusila
IV. PEMBERIAN SANKSI
A. Sanksi-sanksi
1. Setiap pelanggaran terhadap
kewajiban dan larangan dalam tata tertib akan terkena sanksi
2. Tingkatan pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan
dalam tata tertib sebagai berikut:
a. Mendapat bimbingan lisan
b. Mendapat bimbingan tertulis
c. Mendapat teguran lisan
d. Mendapat peringatan tertulis
e. Pemberitahuan ke orang tua
f. Mendapat skorsing
g. Dikembalikan lagi kepada orang tua/wali
B. Pejabat Pelaksana Pemberian
Sanksi
Pejabat yang
berwenang melaksanakan sanksi/tindakan terhadap peserta didik yang melanggar
tata tertib adalah :
1. Guru
2. Guru Piket
3. Wali kelas
4. Guru BP/BK
5. Wakil Kepala Madrasah
6. Kepala Madrasah
Semua pelanggaran
dicatat dalam buku/kartu kedisiplinan dan tata nilai yang ditulis sendiri oleh peserta
didik pelanggar dan diketahui guru
V. LAIN-LAIN
A. Etika Umum
Setiap orang yang
berada di lingkungan Madrasah dilarang mengganggu proses belajar mengajar yang
sedang berlangsung
B. P E N U T U P
1. Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam tata tertib ini akan
diatur kemudian
2. Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
dinyatakan sah setelah mendapatkan pengesahan dari Kepala Madrasah.
Ditetapkan di
: Banyubang
Pada tanggal : 14 Juli 2014
Kepala MTs
Sabilul Huda,
SUPARMO, S.Pd.
NIP. -
|
Post a Comment
Post a Comment